Hancur karena wanita, beginilah tahta karier mentereng Ferdy Sambo dari polisi ke penjara hukuman mati
Hancur karena wanita, beginilah tahta karier mentereng Ferdy Sambo dari polisi ke penjara hukuman mati
Berakhir sudah perjalanan karier mentereng Ferdy Sambo yang hancur karena wanita, yang tak lain istrinya sendiri, Putri Candrawathi.
Karier Ferdy Sambo di kepolisian semula terbilang baik dan mulus bak jalan tol. Namun tiba-tiba segalanya hancur akibat rengekan istri Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh ajudan yang paling disayanginya Brigadir yosua Hutabarat.
Laporan yang tanpa kroscek membuat Ferdy Sambo Gelap mata. Akibatnya 7 peluru menembus jantung Yosua dan efeknya 15 anggota Polisi kehilangan karier dan masuk ke jeruji.
Atas tindakan gebabah itu turut menyeret cinta pertamanya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dan Ferdy Sambo pun difonis hukuman mati.
Kini segalanya tinggal penyesalan. Dibalik jeruji Ferdy Sambo mengklaim selalu merenung mengenai rangkaian kasus pembunuhan Yosua yang ditenggarai karena wanita.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenung betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," ungkap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Ferdy Sambo mengakui tak pernah membayangkan dengan kehancuran yang dialaminya kini.
"Kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ujarnya sedih.
Ferdy Sambo membayangkan bagaimana perasaannya hancur ketika mendengar kabar istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh ajudan yang sangat dipercayainya.
Hingga Ferdy Sambo pun memerintah Richard Eliezer alias Barada E menembak Brigadir J, seseorang yang telah dianggap bagian dari keluarganya sendiri.
Namun penyesalan selalu datang terlambat. "Tertinggal oleh amarah yang mendahului," imbuhnya.
Dalam sekejap karier menterengnya sebagai polisi yang penuh prestasi hilang dari Ferdy Sambo.
Jejak karier Ferdy Sambo begitu mulus.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 ini meraih posisi sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.Ia menjadi polisi mengikut jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.
Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.
Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.
Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.
Ditengah posisi karier yang sedang melejit. Ferdy Sambo tersandung masalah yang tak lain dari istrinya sendiri.
Nama Sambo menjadi sorotan publik usai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia mengakui merekayasa kasus kematian Brigadir J agar dirinya dianggap tidak terlibat. Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama beberapa orang lainnya.
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J, Sambo dicopot dan dimutasi menjadi anggota dan bagian dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karier cemerlang Ferdy Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara usai sudah. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023.***